Sukses

Polres Jakarta Barat Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang ganja di Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 04, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu 11 Agustus dini hari lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang ganja di Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 04, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu 11 Agustus dini hari lalu. Terkait kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka, yakni IP Alias NGAI (33) dan JJ alias JOE (33).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya juga menyita ganja dengan total keseluruhan 10 kilogram.

"Perinciannya, polisi mengamankan 9 bal paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 kg, 1 bal paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 250 gram, 3 garis atau ikat sedang daun ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna cokelat, 2 buah lakban solatip warna cokelat, dan 1 handphone merek Xiaomi warna putih," kata Hengki di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Dia menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari peringkusan dua remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua orang itu kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering.

"Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan," ujar Hengki.

Setelah menelusuri, didapat informasi, di sebuah rumah di Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 054, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, telah dijadikan gudang ganja kering. Petugas pun menggerebek rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP alias Ngai.

"Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti tersebut," kata Hengki.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka IP Alias NGAI, dan tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan tiga garis atau paket narkotika jenis ganja

"Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Subpasal111 ayat(2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.

Seperti diketahui, jajaran narkoba Polres Jakarta Barat sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg. Pengungkapan itu ternyata dijadikan home industry produksi sabu di perumahan bilangan Tangerang pada Rabu, 8 Agustus lalu.

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.