Sukses

Usai Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Sesumbar Perannya Selesaikan Konflik Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjadi tersangka kasus suap dana Otonomi Khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjadi tersangka kasus suap dana Otonomi Khusus. Usai diperiksa penyidik hari ini, Jumat (6/7/2018), dia pun mengungkit soal perannya dalam mendamaikan masyarakat Aceh dengan pemerintah Indonesia.

Dia mengklaim, berkat dirinya lah, Aceh tak melepaskan diri atau merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI, saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya kayak sekarang," ujar Irwandi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).

Menurut dia, setelah perdamaian tercapai, dirinya kemudian menjadi gubernur. Dia mengklaim terobosannya bahkan ditiru oleh pemerintahan pusat sampai saat ini.

"Sebagiannya diadopsi oleh pemerintah pusat seperti JKN, P2K, dan beberapa hal lain dalam hal lingkungan hidup," kata Irwandi.

Dia juga mengaku berjasa mengusir kelompok teroris dari Tanah Rencong beberapa tahun lalu. Ia menyebut atas laporan jajarannya, kelompok teroris yang menggelar latihan di Aceh dapat ditumpas oleh kepolisian.

"Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini," kata mantan juru runding GAM itu di KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh. Diduga sebagai penerima suap yakni Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.