Sukses

Situs DPRD Banten Sempat Diretas Hacker Web Bawaslu

Asep mengatakan tersangka juga sempat meretas sejumlah situs milik pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Situs DPRD Banten ternyata sempat diretas oleh tersangka peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni DM alias Cakil. Kini, pemuda berusia 18 tahun itu telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Yang dilakukan peretasan oleh tersangka itu situs DPRD Banten," Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Syafrudin di kantor Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Selain situs milik DPRD Banten, Asep mengatakan tersangka juga sempat meretas sejumlah situs lain milik pemerintah daerah. Salah satu satunya situs milik Dinas Pedesaan dan sebuah yayasan lembaga pendidikan.

"Dan sekarang baru bisa kami tangkap si tersangka ini, karena meretas situs Bawaslu," ucap Asep.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Operandi

Menurut Asep, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan ilegal akses terhadap situs-situs yang dianggapnya penting. Misalnya situs milik pemerintah dan swasta.

"Dia melakukan ilegal akses. Kalau untuk tujuan atau motif, menurut yang bersangkutan hanya iseng saja," tandas Asep.

Atas perbuatannya, Cakil dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 32 atau Pasal 49 juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.