Sukses

Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman Digelar Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis terdakwa kasus bom Thamrin yang terjadi 2016 lalu, Aman Abdurrahman, hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis terdakwa kasus bom Thamrin yang terjadi 2016 lalu, Aman Abdurrahman, hari ini, Jumat (22/6/2018).

"Putusan hakim kita bacakan pada Jumat tanggal 22 Juni 2018," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 30 Mei 2018.

"Jadi sidang setelah Lebaran jam 09.00 WIB ya," lanjut Akhmad mengonfirmasi kepada tim jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Aman Abdurrachman dengan hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma diduga merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Selain itu, Aman Abdurrahman juga sudah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Aman Abdurrahman didakwa telah menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun di beberapa tempat, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Dalam hal ini tidak ada hal meringankan bagi terdakwa," kata jaksa.

Sesat

Aman Abdurrahman menyebarkan pemikiran radikalnya dengan bermacam-macam cara. Dalam dakwaan disebutkan, melalui buku karangannya sendiri berjudul Seri Materi Tauhid atau MP3 yang dapat diunduh dari sebuah situs.

Isinya antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.

Yang termasuk dalam syirik demokrasi akbar sendiri adalah, menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, mentaati hukum selain hukum Allah, dan lain lain, sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari sistem syirik demokrasi.

Akibat isi kajian atau ajaran Aman Abdurrahman tersebut, terdakwa dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan menyampaikan al-haq dan menjadi rujukan dalam hal kajian Tauhid yang kemudian menjadi para pelaku teror.

Ada Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, dan Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal.

Selain itu, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, dan Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal.

Mereka semua terlibat di dalam serangkaian aksi teror. Antara lain, Bom Thamrin (2016), Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun (2016), dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017) serta Bom Kampung Melayu (2017).

Aksi itu menimbulkan banyak korban meninggal dunia dan luka berat dari masyarakat dan aparat Polri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Aman Abdurrahman

Aman Abdurahman seperti sudah tidak lagi mempersoalkan vonis apa yang dijatuhkan nanti. Dia mengaku siap apapun hasilnya karena yakin tengah berjuang untuk keyakinannya.

"Berapa pun jumlah tahun yang dituntutkan jaksa, berapa pun jumlah yang divoniskan hakim dan berapa pun jumlah tahun yang divonis, saya hadapi dingin dan sekedar senyum tipis," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Mei 2018.

Dia menolak berkompromi dengan penegak hukum yang dinilainya sebagai aparat tagut (aparat yang menyuruh orang berbuat jahat atau aparat yang menyembah selain Tuhan). Hal-hal semacam itu tidak akan mempengaruhi keyakinannya.

"Prinsip tauhid yang saya pegang dari Alquran dan sunnah ini bukan untuk digadaikan dunia yang fana tapi untuk diperjuangkan dan dianut sampai mati," ujar Aman.

Dia pun mempersilakan majelis hakim untuk memvonisnya. Apapun akan diterima.

"Oleh sebab itu silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.