Sukses

Anies Teken Pergub Pengelolaan Reklamasi, Aktivis Sebut Kado Lebaran Pahit

Sebelumnya, Anies Baswedan menyegel bangunan yang ada di Pulau D hasil reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Reklamasi. Pergub 58 Tahun 2018 itu ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2018.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah membenarkan bahwa Pergub itu sudah berlaku. "Iya sudah berlaku sejak diundangkan," katanya pada Liputan6.com, Rabu (13/6/2018).

Pergub 58 Tahun 2018 adalah Pergub tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pergub itu mengatur pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta. Badan itu mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.

Anies beberapa waktu lalu baru saja menyegel seluruh bangunan di Pulau D Reklamasi. Anies mengatakan nasib bangunan di sana masih menunggu Peraturan Daerah dan Badan Reklamasi.

Adapun susunan Organisasi BKP diatur di Pasal 5 Pergub 58. Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat diantaranya Inspektorat, Kasatpol PP, Kepala BPKD, Keplada Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Kepala Dinas terkait lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikecam

Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keputusan Anies yang mengeluarkan Pergub 58.

"Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin pekan lalu (4/6). Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut," ujar perwakilian koalisi dalam keterangan pers.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.