Sukses

Sofjan Jacoeb Diperiksa Hari Ini

Polri memeriksa mantan Kapolda Metro Jaya Sofjan Jacoeb atas tudingan keterlibatan dalam kasus penyelundupan mobil mewah. Diduga pengungkapan kasus ini terkait konflik internal dengan Kapolri.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi Sofjan Jacoeb dipanggil ke Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (7/6), atas tuduhan terlibatan dalam kasus penyelundupan 11 mobil mewah. Mantan Kapolda Sulsel itu diperiksa di Ruang Inspektorat Jenderal Polri. Menurut pemantauan SCTV, pemeriksaan yang diketuai Irjen Polri Komisaris Jenderal Pol. Ahwil Luthan selaku Ketua Tim Penyidik dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Tapi, Ahwil menolak merinci durasi waktu pemeriksaan tersebut. Pemanggilan ini adalah yang pertama kalinya.

Kasus penyelundupan mobil mewah yang dituduhkan kepada Sofjan Jacoeb diduga dilaksanakan saat dia menjabat sebagai Kapolda Sulsel. Mobil-mobil tersebut memakai surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diduga palsu. Setelah ditelusuri, ternyata pemilik sederet mobil mewah tadi sebelumnya atas nama Sofjan Jacoeb tanpa dilengkapi dokumen jelas.

Saat ditangkap, mobil-mobil itu menggunakan nomor polisi wilayah Sulsel dengan STNK yang dikeluarkan pada awal Mei tahun silam. Kala itulah, hari-hari terakhir Sofjan Jacoeb menjadi Kapolda Sulsel. Namun, saat dikonfirmasi bekas Perwira Bantuan Satuan Utama Polisi Air ini mengatakan mengeluarkan pelat nomor mobil tadi sebagai "nomor bantuan" untuk tamu penting yang tak jelas keberadaannya. Saat ini mobil-mobil mewah itu ditahan di Jakarta dan Banten.

Pengungkapan kasus penyelundupan mobil mewah terbilang terpuji. Apalagi, kali ini melibatkan mantan pejabat besar. Namun, sejumlah kalangan mensinyalir Polri mengangkat kasus ini akibat konflik internal antara Kapolri Jenderal Pol. Da`i Bachtiar dan Sofjan Jacoeb [baca: Sofyan Jacoeb Mempertanyakan Masa Pensiun]. Da`i dikabarkan hendak membalas fatwa yang diajukan Sofjan atas dirinya, menyusul surat keputusan masa pensiun Polri yang dirubah menjadi 55 tahun [baca: Presiden dan Kapolri Digugat 19 Perwira].(MTA/Dian Palupi dan Taufik)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini