Sukses

Dilaporkan Bawaslu, PSI Merasa Jadi Target Kriminalisasi

Anton menduga ada sponsor atau orang di belakang Bawaslu yang merasa terganggu eksistensinya dengan kehadiran PSI.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni menyebut partainya menjadi target operasi atau kriminalisasi sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Bawaslu.

Hal ini disampaikan Raja Juli saat menghadiri agenda pemeriksaan atas laporan Bawaslu di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

"Sekali lagi kami sangat optimis bahwa kami hanya menjadi semacam target operasi. Kami dikriminalisasi," kata dia.

Ia selanjutnya mempertanyakan kenapa hanya PSI yang dilaporkan. Padahal menurut Raja Juli banyak iklan parpol di berbagai sudut jalan, apalagi di bulan puasa ini. Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri karena pemuatan iklan di koran Jawa Pos sebelum masa kampanye dimulai. Iklan itu dimuat pada tanggal 23 April 2018.

"Kalaupun makna citra diri itu yang diinterpretasikan secara subjektif oleh Bawaslu itu benar, kenapa hanya PSI? Hampir semua di pojok jalanan (iklan) selamat bulan puasa menyebutkan nama partai, logo ada, wajah orangnya ada. Sama sekali hanya PSI yang pada hari ini sampai kepada kepolisian. Ada apa?" ucap pria yang biasa disapa Anton itu.

Dia menambahkan banyak partai yang juga beriklan di koran. Anton pun menduga ada sponsor atau orang di belakang Bawaslu yang merasa terganggu eksistensinya dengan kehadiran PSI.

Jika setelah pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, Raja Juli mengaku siap. Namun ia optimis polisi memiliki profesionalitas dan kredibilitas dalam melaksanakan tugasnya.

"Makanya kami menggantungkan keadilan dalam proses ini. Jadi sama sekali apapun hasilnya kami siap," kata dia.

"Kami harap sekali lagi dan percaya, polisi kita selama ini sangat profesional dan kredibel. Maka keadilan akan kita temukan di gedung ini," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hadirkan Saksi Ahli

Sementara itu, Kuasa Hukum PSI, Albert Aris berharap polisi bisa jernih dan objektif melihat kasus ini. 

"Jangan sampai apa yang menjadi persepsi dalam Bawaslu yaitu citra diri hanya sebatas logo dan nomor urut partai itu dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang, apalagi jelang tahun politik seperti ini," ujar dia.

Albert mengatakan pihaknya juga akan mengajukan saksi ahli untuk menegaskan apa saja hal yang berkaitan dengan citra diri yang dilarang ditampilkan Bawaslu sebelum masa kampanye.

"Kita akan mengajukan ahli agar perkara ini terang untuk menentukan citra diri itu tidak serta merta hanya dibatasi dengan nomor urut dan logo partai saja, tapi maknanya harus lebih luas," kata Albert. 

Menurutnya, KPU tak memiliki peraturan yang menjelaskan mengenai definisi dari citra diri tersebut. Jika citra diri hanya sebatas logo dan partai, Albert mengatakan akan banyak parpol lain yang kena sanksi pidana.

Dalam ketentuan pidana, ada dua prinsip yang harus dipenuhi yaitu lex certa (ketentuan yang sifatnya harus ketat) dan lex stricta (harus diuraikan unsur-unsur pidana dengan jelas).

"Kalau sifatnya karet hanya digunakan untuk penyerangan atau memukul kelompok tertentu ini ketentuan yang tidak adil bagi PSI. Padahal ketentuan pidana ini berkaitan dengan hak asasi manusia. Tentunya PSI sebagai partai baru kalau pun ada dugaan pelanggaran harus dibina, tidak dibinasakan," jelas dia. 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.