Sukses

Disebut Partai Teroris, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos ke Bareskrim

Menurut Habiburrahman, Prabowo adalah orang pertama yang melawan aksi teroris. Salah satunya adalah pembebasan sandera di Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra melaporkan 11 akun media sosial ke Bareskrim Polri karena disebut sebagai partai pendukung teroris. Laporan Gerindra diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/640/V/2018/Bareskrim tanggal 15 Mei 2018.

"Partai yang punya nilai kebangsaan dituduh mendukung terorisme, come on. Kita tahu Pak Prabowo itu siapa," ujar Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman di lokasi, Selasa 15 Mei 2018.

Menurutnya, Prabowo adalah orang pertama yang melawan aksi teroris. Salah satunya adalah pembebasan sandera di Papua.

"Pembebasan sandera di Papua, yang mimpin Pak Prabowo. Dia juga sampai saat ini tetap bersikap sebagai prajurit, tentara, tentu nilai patriotisme nggak pernah pudar," tegasnya.

Katanya, di dalam anggaran dasar Partai Gerindra secara tegas menyatakan bahwa landasan partai adalah Pancasila. Oleh karena itu, tak ada sikap atau tindakan partai yang menyimpang dari Pancasila.

"Apalagi mendukung terorisme dan radikalisme. Itu jauh sekali. Makanya itu pencemaran nama baik," tegasnya.

Dalam akun itu, lanjutnya, kesebelas akun tersebut telah mencoreng nama baik Partai Gerindra yang sudah dibangun selama ini.

"Tuduhan itu bisa menimbulkan kebencian golongan masyarakat kepada kami Partai Gerindra. Ini berbahaya," pungkas Habiburokhman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal ITE

Dalam laporan itu, ada beberapa pemilik akun yang dilaporkan, yakni pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.

Sementara satu akun lainnya yakni yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).

Kesebelas akun dilaporkan diancam melanggar Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

 

Reporter: ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.