Sukses

Kejaksaan Agung Utamakan Pengembalian Keuangan Negara dari Korupsi

Kejaksaan Agung menyatakan kualitas penanganan perkara korupsi tidak hanya dinilai dari jumlah koruptor yang dipenjarakan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan kualitas penanganan perkara korupsi tidak hanya dinilai dari jumlah koruptor yang dipenjarakan. Kualitas ini juga diukur berdasarkan nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan.

"Jaksa harus sigap melakukan penelusuran aset dalam rangka penyelamatan keuangan negara akibat korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidsus Kejaksaan di Jakarta, Selasa 8 Mei 2018.

Pada April 2018, Adi mengeluarkan Petunjuk Teknis Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan, di mana pengembalian kerugian negara dalam tahap penyelidikan menjadi tolok ukur penilaian kinerja para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Dia meminta jajarannya untuk memberantas korupsi secara profesional dan proporsional. 

"Untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum yang bersih akan meminimalisasi ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi," ujar Adi seperti dilansir dari Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Korupsi Semakin Berbahaya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengingatkan bahayanya kejahatan korporasi sebagai modus korupsi yang lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan "kerah putih".

"Di tengah beragamnya modus operandi tindak pidana korupsi yang cenderung semakin merajalela dan menggurita, bahkan bertransformasi bukan lagi menjadi sekedar kejahatan yang lazim disebut white collar crime. Kejahatan kerah putih yang semula dikenal dilakukan di kalangan terdidik dan golongan elite penguasa saja, namun saat ini sudah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime), berjamaah bahkan lintas negara," kata Wakil Jaksa Agung Arminsyah dalam Acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pidana Khusus Kejaksaan di Jakarta, Selasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.