Sukses

Ketua DPR: Putusan Hakim Kuatkan Pembubaran HTI

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bamsoet, sapaan akrabnya, menilai putusan itu menguatkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan HTI.

"Hormatilah putusan hukum dan hakim. Kalau keputusannya begitu, berarti menguatkan kepada apa yang sudah dilakukan (pemerintah)," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Meski demikian, Bamsoet mempersilakan HTI menempuh jalur hukum lain atas keputusan PTUN itu. Dia menilai banding bisa dilakukan selama masih berada dalam koridor hukum.

Wakorbid Pratama Partai Golkar ini mengimbau kepada ormas lainnya yang juga harus mematuhi koridor hukum yang telah ditetapkan pemerintah. "Bahwa nanti HTI akan melakukan upaya hukum lagi, itu memang mekanisme yang disediakan oleh negara begitu," tutur Bamsoet.

"Saya hanya bisa mengimbau normatif bahwa semua warga negara harus mengikuti dan menghormati keputusan hakim atau pengadilan," sambung Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Majelis hakim menilai surat keputusan Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.