Sukses

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

Majelis hakim memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut hakim Anwar, permohonan Setya Novanto ditolak lantaran jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merekomendasikan mantan Ketua DPR itu sebagai JC.

"Oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai justice collaborator, maka tentunya majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," ujar Hakim Anwar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 15 Tahun

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto. Pengadilan melarang Setya menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak dia usai menjalani masa pidana pokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.