Sukses

Polisi Sebut Pemanggilan Amien Rais Tak seperti Beli Nasi Goreng

Polisi belum menjadwalkan untuk memanggil Amien Rais karena memang harus melewati beberapa proses.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia Fahmi sebagai pelapor Amien Rais terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pemeriksaan dilakukan pekan lalu.

"Masih kita lakukan penyelidikan ya dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Selain itu, polisi belum menjadwalkan untuk memanggil Amien Rais karena memang harus melewati beberapa proses. Namun, Argo tak menjelaskan secara lengkap proses apa yang harus dilewati penyidik untuk bisa memanggil Amien Rais.

"Ya kan kita kayak beli nasi goreng enggak bisa langsung mendapatkan (keterangan Amien Rais), kan perlu rencana penyidikan dan sebagainya," ujar Argo.

Saat ditanya apakah pihaknya akan memanggil media yang telah membuat berita terkait kasus yang dihadapi Amien Rais. Itu tergantung tim penyidik.

"Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan penyidik ya," kara Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Aulia Pekan Lalu

Pada penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor pada Senin 16 April kemarin. Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Bukan hanya Aulia, saat itu dia mengajak dua anggota Cyber Indonesia, yakni Husein Shahab dan Muhammad Rizki agar bisa ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan terhadap Amien Rais.

Laporan yang dibuat oleh Cyber Indonesia terkait pernyataan Amien Rais yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien Rais saat memberikan ceramah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 13 April lalu.

Dalam kasus ini, Amien Rais diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.