Sukses

Diskotek Exotic Tutup Sejak Minggu 15 April

Pengelola Diskotek Exotic merasa kecewa atas keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengeluarkan SK pencabutan izin usaha pada Kamis 12 April 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Diskotek Exotic tutup sejak dua hari lalu, Minggu 15 April 2018. Tutupnya tempat hiburan malam ini setelah adanya pria yang meninggal karena over dosis pada Minggu 1 April.

Staf Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga mengatakan, operasional secara keseluruhan di Diskotek Exotic yang berletak di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, ini sudah mulai tutup pada Minggu 15 April 2018.

"Ya benar, sebelum ditutup Pempov DKI besok, kami sudah berhenti operasional dari hari Minggu," kata Tete saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Dia mengatakan, pihak pengelola merasa kecewa atas keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin usaha pada Kamis 12 April 2018.

Bukan hanya itu saja, SK yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan kalau PT Exotic Paradise sudah harus ditutup dalam waktu 5x24 jam terhitung sejak surat itu dikeluarkan.

"Padahal harusnya SK dikeluarkan setelah hasil penyidikan dari kepolisian selesai. Ini ngeluarin SK sebelum ada hasil rekomendasi yang dikirimkan ke Pemprov pada Senin (16 April ) kemarin," kata Tete.

Sementara itu, pantauan merdeka.com pada Selasa malam, Diskotek Exotic terlihat sangat gelap dan tak ada kegiatan. Yang terlihat hanya dua lampu yang menyala di depan gedung tersebut sementara tak ada lagi penerangan di sekitaran lokasi tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemprov Cabut Izin

Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dua tempat hiburan, yakni Karaoke Sense dan Diskotek Exotic pada Kamis 12 April 2018.

"Kan kita sudah terima surat dari Dinas Pariwisata untuk pencabutan, ya kita langsung cabut dan suratnya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi saat dihubungi, Jumat 13 April 2018.

Menurut Edy, penutupan dua tempat hiburan itu karena sudah terbukti melanggar peraturan. Keduanya terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

Beberapa waktu lalu, salah satu pengunjung Diskotek Exotic kedapatan meninggal dunia karena over dosis. Sementara, Karaoke Sense baru saja digerebek BNN.

"Iya sudah jelas kan buktinya," kata Edy

Karaoke Sense dan Diskotek Exotic diberi waktu lima hari untuk menutup seluruh usaha mereka atau hingga 16 April 2018.

"Lima hari kita kasih waktu," ucapnya.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.coms

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.