Sukses

KPK: Bupati Bandung Barat Minta Suap untuk Biaya Kampanye Istri

Saut mengatakan, permintaan uang untuk kampanye sang istri ini terus disampaikan Abu Bakar dalam sejumlah pertemuannya dengan Kepala SKPD.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Bandung Barat Abu Bakar meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan Pilkada sang istri, Elin Suharliah. Elin kini tengah mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung Barat.

"Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Saut mengatakan, permintaan uang untuk kampanye sang istri ini terus disampaikan Abu Bakar dalam sejumlah pertemuannya dengan Kepala SKPD, selama rentang Januari hingga April 2018.

"Bupati terus menagih permintaan uang ke salah satunya untuk memberi pembayaran ke sebuah lembaga survei," ujarnya.

Abu Bakar kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, untuk menagih kepada jajaran SKPD dan mengumpulkan uang sesuai yang dijanjikan.

Sejauh ini, KPK baru menyita Rp 435 juta yang diduga merupakan suap kepada Abu Bakar. "Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta," ucap Saut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abu Bakar, Weti Lembanawati, Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.