Sukses

Dokter RSPAD Ahli Cuci Otak Diduga Langgar Kode Etik Dapat Sanksi

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut terkait mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Kehormatan Kedokteran (MKEK) meengeluarkan putusan hasil sidang terkait dugaan pelanggaran etik dokter oleh Terawan Agus Putranto, seorang dokter militer berpangkat Mayor Jenderal yang dikenal dengan pengobatan cuci otak untuk pengobatan stroke.

Dalam salinan putusan sidang MKEK yang diterima Liputan6.com, keputusan diambil pada 12 Februari 2018, dan ditandatangani lima majelis pemeriksa Kemahkamahan Etik MKEK. 

Mereka adalah Dr Broto Wasisto, Dr Anna Rozaliani, Prof Frans Santosa, Prof Rianto Setiabudi, dan Prof Lefrandt.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik tersebut adalah terkait mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).

"Tidak kooperatif/mengindahkan undangan Divisi Pembinaan MKEK PB lDl, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan," demikian tertulis di lembar hasil putusan tersebut.

Terakhir, poin ketiga laporan etik itu adalah menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based (EBM)-nya, serta menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah tindakan BW.

Ada tujuh poin yang diputuskan dalam sidang MKEK, salah satunya adalah menetapkan sanksi pelanggaran berat terhadap dokter Terawan Agus Putranto, yaitu pemecatan sementara dari IDI selama 12 bulan sejak putusan dikeluarkan dan ditandatangani majelis MKEK, serta diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.

Putusan dilakukan secara in abtentia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.