Sukses

Sidang Praperadilan Setnov Ditunda, Bagian dari Strategi KPK?

KPK membutuhkan beberapa hal untuk disiapkan dalam menghadapi praperadilan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tunggal Chappy Iskandar menunda sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan, ada urusan administrasi yang menyebabkan penundaan.

Lantas, apakah hal tersebut merupakan strategi KPK untuk mengulur-ulur waktu?

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku memiliki strategi dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan Setnov.

"Bisa jadi ini strategi, juga enggak. Kita apresiasi (Kepala Biro Hukum KPK) Pak Setyadi sudah bekerja," kata Saut di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan, lembaga antirasuah itu perlu mempersiapkan beberapa hal dalam menghadapi praperadilan.

"Iya soal praperadilan itu memang tim KPK dari biro hukum-biro hukum meminta untuk ditunda sampai minggu depan. Sampai dua minggu karena memang kami membutuhkan dan menyiapkan beberapa untuk hal itu," tutur Laode di lokasi.

Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga sempat dipanggil KPK pada Senin, 11 September 2017. Namun, Novanto mangkir dari panggilan perdana sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam saat ini.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yakin Menang

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo yakin, bisa menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.

"Selalu kan begitu. Makanya kita di praperadilan selalu sukses, pasti. Karena alasan kuat kita menetapkan (tersangka) pasti ada," ujar Agus Rahardjo di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

Agus juga mengatakan, Biro Hukum KPK sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar bisa menang dalam praperadilan tersebut.

"Ya siap, teman-teman dari KPK biro hukum pasti akan menghadiri. Kita nanti akan ikuti," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.