Sukses

Saksi: Uang Saweran dari Kemendes untuk Biaya Karaoke Auditor BPK

Selain karaoke, pejabat di Kemendes PDTT juga pernah memberikan oleh-oleh untuk auditor BPK. Uang tersebut juga merupakan hasil saweran.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Analisa dan Pemantau Hasil Pengawasan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Dian Rediana mengaku pernah membiayai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk karaoke bersama.

Hal tersebut disampaikan Dian saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari auditor BPK kepada Kemendes PDTT dengan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

"Karena memang itu ada yang minta dari BPK 'Pak sudah lama enggak karaoke', nah saya enggak mungkin sendiri, saya ajak teman-teman saya," ujar Dian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

Menurut Dian, uang untuk karaoke tersebut merupakan hasil dari saweran pejabat di Kemendes PDTT. Selain karaoke, pejabat di Kemendes PDTT juga pernah memberikan oleh-oleh untuk auditor BPK. Uang tersebut juga merupakan hasil saweran.

"Gula (oleh-oleh) yang dibeli, iya itu saya bagikan ke semua (termasuk auditor BPK), dan buat teman di kantor juga‎," kata Dian.

Pengakuan Dian tersebut lantaran jaksa KPK membeberkan catatan keuangan Kemendes PDTT terkait Rekapitulasi Pengeluaran Pendampingan BPK tanggal 22 sampai 25 Februari 2017 di Banten.

Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah pengeluaran untuk biaya akomodasi BPK, biaya penginapan, biaya belanja oleh-oleh, serta ongkos karaoke untuk auditor BPK. Dian pun membenarkan hal tersebut.

 

Biaya Puluhan Juta

‎Menurut Dian, biaya operasional untuk perjalanan dinas bersama BPK tersebut senilai Rp 20 juta. Adapun, uang Rp 20 juta tersebut dibagi untuk dua tim yang akan jalan ke daerah Banten.

"Uang Rp 20 juta enggak habis, sisa Rp 4 jutaan. Kita bawa dua tim masing-masing pegang Rp 10 Juta. Saya ke Lebak Selatan dan satu lagi ke Anyer," kata Dian.

‎Diketahui sebelumnya, mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen ‎Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa telah menyuap dua Auditor BP Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp 240 juta. Uang tersebut untuk memuluskan pemberian predikat WTP terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.