Sukses

Penerimaan Hakim Harus Transparan

Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar meminta agar proses rekruitmen terhadap calon hakim bersifat transparan.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar meminta agar proses rekruitmen terhadap calon hakim bersifat transparan. Mengingat selektifitas kriteria hakim yang tinggi sehingga diharapkan mampu menghasilkan hakim yang profesional.

"Di negara demokrasi seperti Indonesia ini semuanya harus transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Maka dari itu untuk menghasilkan hakim yang profesional, kami meminta Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan rekruitmen yang betul-betul transparan," ungkapnya usai melakukan pertemuan dengan tiga lingkungan Peradilan dan Kakanwilkumham Provinsi Riau dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi III DPR ke Pekanbaru, Senin (14/8/2017).

Lebih lanjut politisi asal F-PPP tersebut juga menjelaskan kriteria hakim yang mengindikasikan bahwa jabatan tersebut bukan diperuntukkan bagi sembarang orang.

"Tentunya kita semua menginginkan sosok hakim yang bekerja profesional, mengadili perkara secara adil, transparan dan tentunya akuntabel. Oleh karena dalam draft RUU Jabatan Hakim dibutuhkan kurang lebih 7 tahun, bahkan ada usulan untuk ditambah menjadi 12 tahun. Nah ini menunjukkan jabatan hakim dilakukan dengan sangat selektif," jelasnya.

Senada dengan Hasrul, Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi juga mendorong agar rekruitmen calon Hakim dilakukan secara transparan. Dirinya bahkan meminta peranan Komisi Yudisial (KY) untuk dilibatkan di dalam proses perekrutan.

"Seperti yang kita tahu, rekruitmen terhadap calon Hakim dilakukan sangat tertutup. Oleh karena itu masyarakat menghendaki agar KY dilibatkan di dalam proses perekrutan. Agar rekruitmen transparan, keterlibatan KY itu perlu," ungkap politisi asal F-Nasdem tersebut.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Provinsi Riau Adam Hidayat memberikan usulan terhadap RUU Jabatan Hakim yang mengatur pengangkatan terhadap calon Hakim tingkat pertama untuk diubah.

Agar pasal benar-benar diterapkan secara baik maka harus disesuaikan dengan syarat pengangkatan pimpinan pengadilan yakni sudah dalam golongan IV-A atau sama dengan 12 tahun.

 

 

(*)

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.