Sukses

Kena Razia, Pelanggar Bulan Tertib Trotoar Didenda Rp 500 Ribu

Bulan tertib trotoar hari kedua di kawasan Jatinegara masih didominasi pelanggaran oleh ojek online yang menunggu penumpang.

Liputan6.com, Jakarta - Bulan tertib trotoar hari kedua di kawasan Jatinegara masih didominasi pelanggaran oleh ojek online yang menunggu penumpang. Dalam penertiban ini, petugas menggembosi dan mengangkut sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di atas trotoar.

Seperti yang ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (2/8/2017), pengemudi ojek online diusir petugas gabungan Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian saat asyik menunggu penumpang di atas trotoar. Mereka diminta memindahkan kendaraan dari trotoar di Jalan Bekasi Barat di kawasan sekitar Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur.

Sementara, sepeda motor yang tak di ketahui pemiliknya dan parkir di trotoar langsung di gembosi petugas dan diangkut ke atas truk Satpol PP. Petugas pun juga menyasar para PKL yang kedapatan tengah berjualan di atas trotoar.

Sementara itu, meski tak dirazia, ruas trotoar Jalan Palmerah Utara,Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipenuhi puluhan sepeda motor pengemudi ojek online dan pangkalan. Mereka berdalih tidak ada tempat untuk mangkal mencari penumpang.

Selama bulan Agustus Pemprov DKI menggelar bulan tertib trotoar yang bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Di Ibukota jumlah trotoar mencapai 155 titik yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. Razia ini diharapkan mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.