Sukses

KPK Gelar Rekonstruksi di Rumah Eks Gubernur Bengkulu

Aparat satuan gabungan kepolisian dan Satpol PP juga melakukan pengamanan secara ketat di dalam dan luar rumah mantan gubernur Bengkulu.

Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi terhadap mantan gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari, Rabu (2/8/2017).

Tim yang datang ke Bengkulu menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan 296 dikawal ketat aparat keamanan bersenjata laras panjang sejak keluar dari pintu pesawat.

Sementara itu, di kediaman pribadi Ridwan Mukti di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, terlihat puluhan warga sipil berpakaian berjejer di depan pagar rumah yang menjadi lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Juni silam.

Aparat satuan gabungan kepolisian dari Dit Shabara, Reskrim, Polantas serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu juga melakukan pengamanan secara ketat di dalam dan luar rumah mantan gubernur Bengkulu tersebut. 

KPK rekonstruksi di rumah Gubernur Bengkulu (Liputan6.com/ Yuliardi Hardjo Putro)

Komandan regu Satpol PP Bengkulu Syamsir Alam mengatakan, mereka bersiaga sejak Rabu dini hari dan akan melakukan pengamanan selama 2 hari hingga Kamis 3 Agustus 2017.

Rencananya, pasangan suami istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu akan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis besok.

"Dari logat mereka, kelihatannya bukan orang sini," ujar Syamsir di Bengkulu (2/8/2017).

KPK menggelar rekonstruksi di rumah Gubernur Bengkulu (Liputan6.com/ Yuliardi Hardjo Putro)

Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari ditangkap KPK dalam operasi senyap dengan barang bukti uang suap dari Direktur PT Statika Mitra Sarana sebagai kompensasi mendapatkan proyek pembangunan jalan. Uang tersebut diantar oleh Bendahara Partai Golkar Rico Dian Sari. Kedua nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Ridwan dan Lily disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.