Maret 2002, Harga BBM Dalam Negeri Naik

Pemerintah memberlakukan harga BBM dalam negeri berdasarkan harga minyak mentah dunia, mulai 1 Maret 2002. Harga BBM untuk konsumen rumah tangga dan usaha kecil tidak naik.

Diterbitkan 01 Maret 2002, 21:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah memberlakukan harga bahan bakar minyak dalam negeri dengan merujuk pada harga minyak mentah dunia mulai Jumat (1/3) ini. Penetapan tersebut berdasarkan harga pasar Mid Oil Platt Singapore pada 15 Januari hingga 14 Februari 2002 dan sudah dikonversikan ke dalam kurs rupiah. Kenaikan atau penurunan harga BBM setiap bulannya ini berdasarkan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002. Demikian penjelasan Direktur Hilir Pertamina Muchsin Bahar di Jakarta, Kamis kemarin.

Menurut Muchsin, harga minyak tanah untuk konsumen rumah tangga dan usaha kecil tidak mengalami kenaikan, yaitu tetap sebesar Rp 600 per liter. Khusus untuk konsumen industri pertambangan minyak dan gas serta pengolahan hasil tambang, berlaku 100 persen dari harga pasar [baca: Harga BBM Maret Diumumkan 16.00 WIB]. Di antaranya premium seharga Rp 1.550 per liter atau sama dengan harga sebelumnya. Sedangkan minyak tanah naik Rp 460, menjadi Rp 1.690 per liter.

Sedangkan BBM pada konsumen industri kecil dan usaha transportasi darat dan air, mengalami kenaikan harga sebesar 75 persen harga pasar. Kenaikan kali ini hanya berlaku pada dua jenis BBM yaitu minyak diesel sebesar Rp 1.120 per liter dan minyak bakar sebesar Rp 950 per liter. Penetapan harga tersebut berlaku mulai hari ini hingga akhir Maret mendatang.(ZAQ/Susanti Jo dan Effendi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6