Sukses

Respons Fahri Hamzah Disebut Langgar Tatib Terkait Hak Angket KPK

Fahri Hamzah menyesalkan sikap Fraksi PKS yang justru meminta paripurna pembatalan hak angket KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penolakan terhadap keputusan DPR menyetujui hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut. Tidak hanya oleh elemen masyarakat, penolakan juga disuarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meski sidang persetujuan hak angket itu dipimpin oleh kadernya, Fahri Hamzah.

DPR menyetujui sidang angket KPK pada 28 April lalu dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Fahri Hamzah. Terkait hal ini, Fahri Hamzah pun angkat bicara. Menurut dia, Fraksi PKS di Komisi III DPR sudah mengikuti dan menyetujui soal hak angket KPK.

"Fraksi PKS di Komisi III sesungguhnya sejak awal mengikuti dan memahami dinamika sidang, yang menghendaki adanya usulan untuk menggunakan hak angket kepada KPK terkait pelaksanaan UU dan penggunaan anggaran," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2017).

Fahri tidak hadir dalam paripurna pembukaan masa sidang V tahun 2016-2017 hari ini, karena sedang bertugas di Arab Saudi. Dia pun menegaskan kalau PKS sesungguhnya sudah menginginkan adanya evaluasi KPK sejak 2013 lalu.

"Sejak peristiwa kriminalisasi kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus impor daging awal 2013 lalu, sebetulnya kader dan pimpinan PKS telah memahami perlunya upaya evaluasi terhadap kinerja KPK, sehingga lembaga itu bisa bekerja maksimal," kata dia.

Adanya sikap berbeda yang ditunjukkan PKS saat ini, yakni menuntut pembatalan hak angket KPK, Fahri menyebutnya karena ada tekanan.

"Sikap Fraksi PKS yang seolah menentang penggunaan angket dan mendukung KPK, sebenarnya berada di bawah sandera jajaran pimpinan PKS yang memiliki persoalan hukum, yang bahkan sedang dalam proses pemeriksaan dan temuan BPK," kata Fahri.

Fahri pun menyesalkan sikap Fraksi PKS yang justru meminta paripurna pembatalan hak angket KPK.

"Sangat disesalkan sikap Fraksi PKS yang berada di bawah tekanan, sehingga mengabaikan fakta pentingnya evaluasi terhadap kinerja KPK setelah 15 tahun beroperasi melalui UU Nomor 30 Tahun 2002," kata dia.

Fahri Hamzah pun membantah jika disebut melanggar kode etik anggota dewan dengan langsung mengesahkan hak angket KPK tanpa mendengar aspirasi dari yang lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar menyebut, pimpinan DPR tergesa-gesa dalam memutuskan hak angket KPK.

"Fraksi PKS menilai sikap pimpinan memutuskan hak angket dilakukan secara sepihak, tidak mendengarkan seluruh fraksi, dan tidak mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir, serta melanggar peraturan DPR dan tatib (tata tertib) DPR," tutur Ansory.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini