Sukses

Begini Modus Pembius Saat Beraksi di Pondok Indah Mall

Pihak mal akan mengevaluasi sistem keamanan pusat perbelanjaan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Liputan6.com, Jakarta Dua pelaku pembiusan terhadap Anna Yulia di parkiran Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, telah diringkus polisi tadi pagi. Pengakuan sementara, pelaku berinisial R (26) dan MR (19) ini berniat merampas barang berharga korban, tapi gagal.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, pelaku sempat mengaku-ngaku sebagai anggota polisi saat melakukan aksinya. Saat itu pula pelaku membekap korban menggunakan sapu tangan warna hitam yang diduga telah diberi obat bius.

"Jadi dia bentak, 'kamu ikut saya, saya polisi'. Pelaku memaksa korban masuk dalam mobil dan meminta korban menuruti perintahnya," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).

Namun aksi kedua pelaku mendapat perlawanan dari korbannya. Anna Yulia berontak dan secara refleks menekan tombol klakson hingga akhirnya pelaku meninggalkannya. Saking paniknya, barang bukti berupa sapu tangan dan sandal pelaku tertinggal di lokasi.

Petugas keamanan mal sempat mengadang kedua pelaku. Namun para pelaku berdalih tengah dikejar oleh debt collector atau penagih utang. Pelaku kemudian dilepaskan.

"Pelaku teridentifikasi dari CCTV. Kita lalu bentuk tim memburu pelaku selama lima hari hingga akhirnya kedua tersangka itu berhasil ditangkap dini hari tadi di Pasar Kamis, Tangerang," beber dia.

Sementara itu, General Manager PT Metropolitan, Kentjana Eka Dewanto, mengaku, kejadian pembiusan tersebut baru pertama kali terjadi di mal yang ia kelola. Pihaknya akan mengevaluasi sistem keamanan pusat perbelanjaan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kita akan tingkatkan keamanan. Jumlah sekuriti akan ditambah dan floating petugas akan kita review," kata Eka.

Kendati demikian, Eka mengklaim sistem keamanan PIM sudah berjalan dengan baik. Terbukti, ketika mendengar suara klakson yang dibunyikan Anna, para petugas langsung menolongnya dan melanjutkan laporan ke kantor polisi.

"Pesan kepada masyarakat adalah kalau ada yang mencurigakan supaya aware. Kalau ada yang mencurigakan langsung teriak," ucap dia.

Akibat ulahnya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya diancam hukuman 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini