Sukses

Jelang Sidang Praperadilan, Buni Yani Siapkan Bukti-Bukti

Buni Yani akan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Buni Yani selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) hari ini. Jelang sidang tersebut, pihak Buni menyiapkan sejumlah hal.

"Kita siapkan materi dan bukti penetapan tersangka Buni Yani unprosedur dan unparsial," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Bukti-bukti itu antara lain capture akun-akun yang telah terlebih dulu mengunggah dan menyebar ulang video pidato gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Akun-akun itu juga, kata dia, mencantumkan caption yang lebih provokatif dari Buni Yani.

"Satu, caption itu bagian dari bukti yang memang tidak menebarkan kebencian. Kedua, banyak puluhan akun yang bahasanya lebih provokatif dan lebih dulu memberikan caption yang provokatif. Kalau Buni Yani kan biasa saja," ujar Aldwin.

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Buni Yani akan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan nota praperadilan dari pihak penggugat, yakni Buni Yani, digelar sekitar pukul 09.30 WIB nanti.

"Ya betul, pagi ini pukul 09.30 WIB," kata pengacara Buni Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Buni Yani sendiri melayangkan gugatan praperadilan ‎terhadap Kapolri lantaran permasalahan penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini