Sukses

Polda Metro Tangkap Sales Pembobol Kartu Kredit Nasabah

Polda Metro Jaya menangkap dua pembobol kartu kredit. Mereka membobol kartu kredit dengan cara memalsukan dokumen pengguna layanan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua pembobol kartu kredit pada Selasa, 15 November 2016. Mereka membobol kartu kredit dengan cara memalsukan sejumlah dokumen pengguna layanan tersebut.

Kepala Unit IV Subdirektorat Resmob, Iptu Verdika Bagus Prasetya, mengatakan, kedua orang yang kini ditahan itu berinisial EP (36) dan AA (36). Mereka memiliki peran masing-masing dalam upaya pemalsuan data nasabah bank.

"Dia (EP) memanfaatkan setumpuk data orang yang membuat kartu kredit yang pembuatannya di mal-mal dan tempat lain, yang bukan di kantor cabang bank," tutur Verdika di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Data nasabah itu sendiri didapat EP dari rekannya, yakni AA, yang memang bekerja sebagai sales marketing kartu kredit di mal. AA menawarkan layanan kartu kredit dari berbagai bank.

Menurut polisi, data-data nasabah itu sangat lengkap dan menyeluruh. Alhasil, pemalsuan mudah dilakukan tersangka.

Data yang ada kemudian digunakan untuk memalsukan KTP nasabah dan mendapatkan nomor ponsel. Pelaku pun menggunakan data itu untuk menipu bank agar mengirimkan salinan kartu kredit korban.

"Ini digunakan untuk mengelabui penyedia jasa baik telekomunikasi dan perbankan," jelas Verdika.

Kepala Unit IV Subdit Resmob Komisaris Teuku Arsya Khadafi menambahkan, aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali. Sejumlah salinan data nasabah pembuat kartu kredit banyak ditemukan di kediaman pelaku yang berada di kawasan Jakarta Timur.

"Mereka ini komplotan, namun mengaku baru beraksi selama tiga bulan terakhir dan baru berhasil sekali," ujar Arsya.

Selain EP dan AA, kini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Ketiganya memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai pemalsu KTP.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh Bank BCA pada 11 November 2016. Mereka melapor kartu kredit salah satu nasabah mereka atas nama Hartono Rekso, dibobol.

"Kerugian korban Rp 50 juta," beber Arsya.

Dia menduga jumlah korban pembobolan semacam ini ada lebih banyak lagi. Hanya saja, korban belum melaporkannya ke polisi.

Arsya pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat kartu kredit, khususnya memberikan data-data pribadi pada pihak yang tidak jelas.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 263 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini