Sukses

Tak Umumkan Eks Bos Lippo sebagai Tersangka, Ini Penjelasan KPK

KPK berkilah bahwa pihaknya tak harus mengumumkan status seorang tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, penetapan tersangka itu tidak diumumkan oleh KPK seperti biasanya ketika ada penetapan tersangka baru.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berkilah bahwa pihaknya tak harus mengumumkan status seorang tersangka.

"Tidak harus diumumkan (penetapan tersangka Eddy Sindoro). Semua kan seperti itu," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Laode mengatakan, kabar soal status tersangka kepada Eddy Sindoro sudah terungkap dalam persidangan Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 November 2016. Saat itu, Edy menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Itu kan kemarin (Senin, 21 November 2016) sudah dikatakan di persidangan, ya. Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu (sprindik dan penetapan tersangka Eddy) sudah ditandatangani," ujar Laode.

Laode lebih jauh menjelaskan, KPK juga sudah memiliki sejumlah barang sitaan ‎yang dijadikan sebagai alat bukti untuk penetapan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Salah satunya tempat menyimpan dokumen elektrik atau flashdisk.

"Bahwa sebagian yang disita itu adalah untuk dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus yang lain," kataLaode.

Adapun soal penetapan tersangka ini, lanjut Laode, KPK akan tetap fokus untuk merampungkan proses penyidikan ini.‎ Salah satu caranya dengan upaya memanggil Eddy Sindoro yang diduga masih berada di luar negeri.

"Itu salah satunya (alasan KPK tidak mengumumkan penetapan tersangka Eddy Sindoro). Karena beliau itu kan lagi tidak berada di Indonesia dan sedang dalam pencarian," kata Laode.

Sebelumnya, kabar Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.

"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 November 2016.

Usai sidang, Dzakiyul yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, maka otomatis status Eddy Sindoro sudah resmi menjadi tersangka.

"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.

Nama Eddy Sindoro telah berulang kali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ PN Jakpus. Di mana, anak buah Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugera --anak perusahaan Lippo Group-- diperintahkan untuk menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution.

Doddy kemudian memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution untuk mengamankan sejumlah perkara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Doddy saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada 29, Juni 2016 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.