Sukses

Sidang Praperadilan Irman Gusman, KPK Serahkan 32 Bukti

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 32 dokumen sebagai bukti kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Dokumen itu diserahkan untuk memperkuat bahwa tindakan yang dilakukan KPK dalam memproses hukum Irman sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ada 32 bukti dokumen yang kita serahkan. Dari bukti T-1 sampai bukti T32," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Setiadi mengatakan, dokumen yang diserahkan itu terkait dengan proses penanganan dan penyidikan perkara Irman oleh KPK. Di antaranya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penahanan (Sprinhan), administrasi penyidikan, dan dokumen lainnya.

"Dokumen sprindik, surat perintah penahanan, administrasi penyidikan. Termasuk beberapa dokumen terkait masalah gula dan sebagainya," kata Setiadi.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini diajukan terkait proses penangkapan Irman oleh Tim Satgas KPK pada Sabtu 17 September 2016.

Pihak Irman Gusman menilai, penangkapan Irman itu tidak sah dan menyalahi prosedur. Sehingga, proses selanjutnya seperti penetapan tersangka dan penyidik ikut menjadi tidak sah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.