Sukses

Jelang Duplik Jessica, Otto Klaim Jaksa Menyerah soal Pembuktian

Otto juga menuding jaksa tak mampu membuktikan keaslian barang bukti berupa rekaman CCTV Kafe Olivier.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang ke-31 ini bakal berlangsung dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa oleh kubu Jessica.

Koordinator penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tak banyak melakukan perubahan dalam pembelaannya. Poin paling penting dalam duplik adalah membuktikan tidak ada kasus pembunuhan dalam kematian Mirna.

"Kami tetap membuktikan bahwa di dalam tubuhnya (Mirna) ternyata negatif sianida. Tentu tidak bisa disimpulkan kematian akibat sianida," ujar Otto di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Otto juga mengklaim, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyerah dalam pembuktian. Hal itu terlihat dari replik jaksa yang tidak menanggapi analisis yuridis dalam pleidoi kubu Jessica.

"Dia (jaksa) tidak tanggapi sama sekali pleidoi analisis yuridis. Kemudian dia juga menyerah dan tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa di dalam korban itu tidak ada sianida," tutur dia.

Tak hanya itu, Otto juga menuding jaksa tak mampu membuktikan keaslian barang bukti berupa rekaman CCTV Kafe Olivier. Otto pun menyatakan rekaman tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti karena orisinalitasnya diragukan.

"Dia juga menyerah dan juga tidak bisa membuktikan bagaimana ahli CCTV tersebut, (proses pemindahan ) ke flashdisk-nya," ucap Otto.

Dengan begitu, Otto meminta agar Jessica dibebaskan. Keyakinan bahwa tidak ada pembunuhan dalam kasus kematian Mirna pun semakin kuat.

Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.