Sukses

Kopi Pagi: Kriminalitas di Media Sosial

Pada Oktober 2015, melalui surat edaran Kapolri, ujaran kebencian diatur secara khusus dan dimasukkan dalam KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan pengguna media sosial aktif. Namun, tak semua sadar akan manfaat dan dampak buruk bila disalahgunakan.

Bukan saja menimbulkan konflik pribadi antarpengguna, media sosial justru dimanfaatkan untuk menebar kebencian dan ajakan untuk tawuran yang berujung kerusuhan.

Jumat pekan lalu, kerusuhan massal pecah di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Enam rumah ibadah dibakar dan dijarah oleh warga yang begitu marah.

Belasan orang sudah ditangkap. Mereka adalah pelaku pembakaran, penjarah, dan juga provokator yang menyebar kebencian melalui media sosial.

Sebulan sebelumnya, kerusuhan pecah antarpendukung Persija dan Sriwijaya. Polisi bukan saja menangkap pelaku kerusuhan, tetapi sejumlah orang yang mengunggah foto polisi yang menjadi korban pemukulan itu ke media sosial. Pelaku lain juga memanfaatkan media sosial untuk mengumumkan ajakan untuk tawuran.

Lain pula kisah Ongen Paonganan. Akhir 2015 lalu, pemilik akun twitter @yapaonganan itu terjerat pelanggaran UU ITE karena berisi konten pornografi dan ujaran kebencian, bahkan terhadap Presiden.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lahir di tahun 2008, atau setahun pascameningkatnya pengguna media sosial yang dipelopori Facebook dan Twitter. Indonesia bahkan tercatat sebagai salah satu pengguna media sosial aktif di dunia.

Undang-Undang ITE mengatur pengguna media sosial yang memuat: pornografi, perjudian, penghinaan, dan pengancaman. Sanksi bagi pelanggar mencapai kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pada Oktober 2015, melalui surat edaran Kapolri, ujaran kebencian diatur secara khusus dan dimasukkan dalam KUHP.

Undang-undang telah dibuat, pelaku pun sudah terjerat, namun pelanggaran masih cukup banyak terlihat.

Saksikan selengkapnya dalam rangkuman Kopi Pagi (Komentar Pilihan Liputan 6 Pagi) yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (7/8/2016), di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.