Sukses

Komnas PA Mediasi Orangtua Korban Vaksin Palsu dan RS Harbun

Mediasi tersebut dipimpinan langsung Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mempertemukan Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu dengan pihak Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pantauan Liputan6.com, mediasi antara kedua belah pihak itu berlangsung alot. Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu menuntut realisasi tujuh tuntutan yang sebelumnya sudah dilayangkan ke RS Harapan Bunda.

"Kalau hanya untuk menampung aspirasi saya rasa sudah jelas tuntutan kami ada tujuh. Sekarang itu, apa yang dari tujuh itu mana yang bisa terealisasikan," tutur koordinator orangtua korban vaksin palsu August Siregar di lokasi, Rabu (3/8/2016).

Mediasi tersebut dipimpin langsung Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Sementara perwakilan dari RS Harapan Bunda datang berjumlah lima orang, salah satunya adalah Wakil Direktur RS Harapan Bunda.

Hingga saat ini, di antara kedua belah pihak belum menemukan titik temu. Para orangtua menuntut agar pihak rumah sakit menyebutkan, mana saja di antara tujuh poin tuntutan yang dapat dipenuhi.

Berikut tujuh tuntutan para orangtua korban:

1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda periode 2003-2016.

2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli, harus dilakukan medical check up di RS lain. Untuk biaya medical check up, seluruhnya ditanggung RS Harapan Bunda. RS yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orangtua korban.

3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil dari medical check up ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung pihak RS Harapan Bunda.

4. Segala atau semua akibat dari vaksin palsu yang berdampak kepada para pasien, maka menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan full cover sampai waktu yang tidak ditentukan.

5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

6. Pihak manajemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini kepada para orangtua korban, tidak terbatas informasi dari pihak pemerintah atau instansi lainnya. Harus bersifat proaktif.

7. Ada pun hal lainnya belum tercantum dalam poin-poin di atas akan disampaikan selanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.