Liputan6.com, Cilegon: Puluhan rumah warga di Cilegon, Banten, dibongkar polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (8/12). Pembongkaran ini dilakukan karena sekitar 50 rumah semipermanen di kawasan Jalan Arteri Merak itu dibangun secara tidak sah di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Para penghuni tentu saja menentang pembongkaran tersebut. Mereka mengaku sudah membayar uang sewa lahan ke petugas yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah per bulan.
Kendati demikian, protes tidak digubris petugas. Terlebih, pihak Pemkot Cilegon mengaku sudah melayangkan surat pembongkaran kepada warga sejak dua pekan silam. Rencananya, lahan bekas Lokalisasi Sangkanila ini akan dijadikan kompleks pertokoan. Simak selengkapnya di video.(ASW/ANS)
Para penghuni tentu saja menentang pembongkaran tersebut. Mereka mengaku sudah membayar uang sewa lahan ke petugas yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah per bulan.
Kendati demikian, protes tidak digubris petugas. Terlebih, pihak Pemkot Cilegon mengaku sudah melayangkan surat pembongkaran kepada warga sejak dua pekan silam. Rencananya, lahan bekas Lokalisasi Sangkanila ini akan dijadikan kompleks pertokoan. Simak selengkapnya di video.(ASW/ANS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.