Sukses

Suap Vonis Saipul Jamil, KPK Dalami Rp 700 Juta Milik Rohadi

KPK sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keberadaan uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara‎, Rohadi. Uang tersebut ditemukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi beberapa hari lalu.

"Masih terus didalami (keterkaitan uang Rp 700 juta dengan kasus suap)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Rohadi ditangkap tangan oleh KPK bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap untuk meringankan vonis perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Namun dari jumlah tersebut, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

KPK mengklaim sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Saksi-saksi itu akan diperiksa dalam waktu dekat ini. Namun Yuyuk tidak mengungkapkan siapa saja yang bakal diperiksa.

"Pasti akan ada yang dipanggil. Tapi belum ada informasi jadwal nya," kata Yuyuk.

Rabu siang 15 Juni 2016, KPK menangkap tangan Rohadi yang menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara. Dalam penangkapan ini, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 250 juta yang diduga kuat sebagai suap dari pihak Saipul Jamil untuk meringankan kasusnya.

Tak lama kemudian, Satgas KPK berhasil menangkap Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil. Samsul ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara dua lainnya yang merupakan pengacara Saipul, yakni Bertha Natalia dan Kasman Sangaji ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada malam.

‎Oleh KPK, Rohadi sebagai terduga penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisi sebagai terduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.