Sukses

KPK Periksa Politikus Golkar Terkait Suap Proyek Jalan di Maluku

KPK memeriksa Anggota Komisi V DPR Muhidin Muhammad Said dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi V DPR Muhidin Muhammad Said dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Muhidin yang juga merupakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustary‎, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2016).

KPK sudah menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR tahun 2016. Mulai dari anggota DPR, Kementerian PUPR sampai pihak swasta.

Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro yang merupakan anggota Komisi V DPR. Lalu ada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.

Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Khoir yang juga jadi tersangka kasus ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dan berstatus terdakwa.

Pada dakwaan Khoir, dia disebut bersama-sama dengan sejumlah rekannya sesama kontraktor pernah memberikan uang kepada Amran Hi Mustary yaitu sebagai suksesi Amran menjadi Kepala BPJN IX. Uang tersebut juga ditengarai sebagai fee agar bisa mengupayakan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan pada pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara agar dikerjakan Khoir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini