Menkumham Harap RUU Pencegahan Kejahatan Seksual Segera Disahkan

Yasonna menilai, penyalahgunaan teknologi menjadi salah satu faktor penyebab kejahatan seksual.

Diterbitkan 30 Mei 2016, 16:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri diterbitkan Presiden Jokowi, pemerintah akan kembali membuat Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan Seksual. Naskah akademis dari rancangan undang-undang itu sedang disusun.

"‎Jadi kan nanti kita ada lagi UU, (Perppu) ini kan revisi dan hal yang mendesak dulu. Akan ada nanti Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Yasonna menuturkan, telah bertemu dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut. Proses legislasi pun diharapkan lancar dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Baca Juga

  • Khofifah: Korban Kejahatan Seks Lebih Banyak Dialami Anak Lelaki
  • Gadis Belia di Jakbar Jadi Korban Kejahatan Seksual 8 Pemuda
  • Menteri Yuddy: Hukuman Mati Layak Diterapkan Penjahat Seksual

"Ini sedang dimasukkan dan sudah di Baleg, lalu masuk Prolegnas. Sebelumnya sudah masuk list tapi mau kita push," tutur dia.

Menurut Yasonna, kejahatan seksual tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi di negara-negara lain. Ia menyebut penyalahgunaan teknologi menjadi salah satu faktor penyebabnya.

"Ini faktor pornografi melalui teknologi atau HP sudah menyebar. Jadi bukan 1 variabel, tapi banyak faktor," Yasonna menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6