Sukses

Mediasi Gagal, Gugatan Fahri Hamzah Berlanjut ke Meja Hijau

Fahri menjelaskan, seharusnya kelima tergugat hadir dalam proses mediasi.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya mediasi antara Fahri Hamzah dengan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir buntu. Gugatan perdata yang dilayangkan Fahri atas pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS pun berlanjut ke meja hijau.

Fahri mengatakan, kesimpulan mediasi adalah tetap melanjutkan perkara ke proses persidangan. Hal itu terjadi lantaran lima petinggi PKS selaku tergugat ‎mangkir dari proses mediasi.

"Saya sudah jelaskan dari kemarin bahwa yang disebut mediasi itu adalah keharusan kehadiran dari prinsipal. Lima orang yang ada dalam gugatan saya ini adalah orang yang memutuskan pemecatan di tahap pertama sebagai anggota Majelis Tahkim," ujar Fahri di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/5/2016).

Fahri menjelaskan, seharusnya kelima tergugat hadir dalam proses mediasi. Namun, proses mediasi pertama pada Selasa 3 Mei hanya dihadiri satu orang dari pihak tergugat. Atas hal itu, Fahri meminta untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

"Keputusan itu tidak mungkin dilakukan oleh satu orang (pihak tergugat). Karena satu itu belum tentu kan dia mewakili yang lain. Apalagi sekarang semua tidak hadir," kata Fahri.

Kuasa hukum pihak tergugat, Zainuddin Paru mengatakan, pihaknya selaku tergugat dan Fahri selaku penggugat telah menyampaikan pandangannya masing-masing pada saat mediasi. Kesimpulannya, kedua pihak sepakat melanjutkan perkara ke persidangan.

"Pada kesempatan hari ini kami memutuskan secara bersama-sama baik pihak penggugat maupun tergugat untuk meneruskan proses persidangan dan menutup mediasi," ucap Zainudin.

Zainudin mengungkapkan, pada mediasi pertama Fahri telah menyampaikan di hadapan mediator agar mediasi tidak perlu dilakukan. Fahri dianggap lebih menginginkan perkara diselesaikan di meja hijau.

"Penggugat prinsipal Pak Fahri Hamzah secara tegas di hadapan hakim mediator mengatakan tidak memerlukan mediasi dan memerlukan adanya putusan yang cepat oleh mahkamah negara, dalam hal ini majelis hakim pemeriksa perkara," kata dia.

Zainudin menerangkan, pada prinsipnya, PKS ingin mediasi tetap berjalan. Namun lantaran Fahri menginginkan gugatan tetap dilanjutkan ke persidangan, pihaknya juga memutuskan untuk menghadapi persidangan.

"Kita pada intinya menginginkan mediasi berjalan, namun Pak Fahri menutup pintu mediasi maka tidak ada jalan lain dari PKS kecuali mengikuti mekanisme persidangan selanjutnya," pungkas Zainudin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.