Sukses

Presdir APL Akui Ada Pertemuan di Rumah Bos Agung Sedayu

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Presdir PT Agung Podomoro Land, Adardam Achyar.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mengakui pernah melakukan pertemuan dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto‎ Kusuma alias Aguan. Pertemuan terjadi di rumah Aguan.

Demikian dikatakan kuasa hukum‎ Ariesman, Adardam Achyar usai mendampingi kliennya diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Kalau yang saya dengar tadi itu pertemuan silaturahmi, artinya tidak ada pertemuan secara spesifik membahas raperda,‎" ujar Adardam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Adardam membantah, bahwa pertemuan itu membahas mengenai raperda yang tercemar dugaan suap ini. Dia menegaskan, pertemuan itu hanya sebatas silahturahmi.

 

"Yang jelas menurut Pak Ariesman itu pertemuan silaturahmi yang tidak secara spesifik membahas soal raperda‎. Tidak ada (bahas raperda)," ucap Adardam.

Lebih jauh Adardam mengatakan, pertemuan silahturahmi itu juga dilakukan tidak sengaja. Di mana Ariesman dari suatu tempat, kemudian menyempatkan diri mampir ke kediaman Aguan.

"Pertemuan itu kebetulan. Kalau tidak salah Pak Ariesman dari mana begitu, kebetulan mampir ketemu dengan mereka. Jadi bukan pertemuan yang diagendakan khusus membahas tentang raperda‎," ucap Adardam.

Sebelumnya, pihak Mohamad Sanusi mengakui ada pertemuan di rumah Aguan, kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Hadir dalam pertemuan itu adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja serta sejumlah anggota DPRD DKI lainnya, yakni Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua DPRD DKI Selamat Nurdin, Mohamad Sangaji alias Ongen, dan M Taufik.

"Bang Uci itu diajak sama kakaknya (M Taufik)," kata kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto belum lama ini.

Namun, Irsan mengaku jika kliennya tidak ikut berdiskusi dengan Aguan dan anggota DPRD lainnya. Karenanya, Irsan mengaku, kliennya tidak mengetahui apa pembahasan di dalamnya

"Setelah itu, bang Uci pergi ke ruang tengah, tidak ikut pembahasan lainnya," kata Irsan.

KPK menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.