Sukses

Wakil Ketua DPR: MKD Bentuk Panel Kasus Ivan Haz

DPR sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Metro Jaya pada Senin 29 Februari 2016 malam. Dia sebelumnya diperiksa selama 10 jam, mulai pukul 10.45 WIB hingga 20.45 WIB.

Penahanan dilakukan usai penyidik Sub Direktorat (Subdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa Ivan terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ivan Haz ditangkap dan perkara yang ditersangkakan adalah perkara yang awal yaitu perkara penganiayaan dari asisten rumah tangga yang dulu pernah dilaporkan ke Polda. Sekarang sedang diproses dan prosesnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar  Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, DPR sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Namun, dibalik itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga sedang memproses kasus yang membelit Ivan.

"Di MKD sudah mendapat laporan bahwa MKD sudah membentuk tim panel. Di mana tim panel itu dibentuk jika anggota dewan diduga kuat melanggar etika dari kehormatan dewan dengan sanksi yang diperkirakan sanksi berat. Untuk itu dibentuk panel di mana panel itu 3 orang dari MKD dan 4 orang dari pakar di masyarakat," ujar Agus.

Ia menegaskan, walaupun kasus Ivan Haz sedang ditangani polisi, MKD tetap memproses pelanggaran etikanya. Pembentukan panel berarti dugaan pelanggaran berat. Panel ini sekarang sedang bekerja.

"Mudah-mudahan hasilnya tidak lama lagi. Karena panel itu masa kerjanya adalah 1 bulan, walaupun nanti bisa diperpanjang tapi kami menyarankan seyogyanya sebulan sudah ada putusan," Agus menandaskan.

Polisi menjerat anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) serta Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan atas sangkaan Pasal 44 ayat 1, 2 dan 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas saudari Toipah selama Juni sampai September 2015," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin malam kemarin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini