Sukses

Komisi III DPR: Periksa Hakim ‎yang Bebaskan Pembakar Hutan

Kendati demikian, dia mengaku tetap menghormati pertimbangan hakim PN Palembang yang memutuskan PT BMH tidak bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang Parlas Nababan memvonis bebas tergugat pembakar lahan PT Bumi Mekar Hijau (BMH). PT BMH sebelumnya digugat  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana mengatakan, Komisi Yudisial (KY) wajib memeriksa Parlas Nababan cs karena putusannya telah membuat publik marah.‎ Atas putusan tersebut, masyarakat melampiaskan kemarahannya melalui meme-meme yang menyindir keras sang hakim.

"Bila opini publik yang beredar sudah membuat gaduh dan membuat masyarakat marah, maka sudah kewajiban Komisi Yudisial memeriksa para hakim tersebut," kata Putu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Terkait putusan yang dianggap kontroversial tersebut, Putu enggan berspekulasi. Ia mengaku tetap menghormati pertimbangan hakim PN Palembang yang memutuskan PT BMH tidak bersalah.

"Jadi mungkin hakim ada pertimbangannya, seperti 2 alat bukti yang kurang menguatkan terhadap tergugat. Meski ya membuat masyarakat marah, tapi pastinya hakim memiliki pertimbangan hukum," ujar dia.

Oleh karena itu, menurut dia KY harus segera turun tangan memeriksa alasan hukum apa yang dijadikan acuan hakim PN Palembang yang membebaskan PT BMH tesebut apakah mengandung unsur keadilan atau tidak.

"Rujukan mana hakim itu ya harus dikaji, wajib hukumnya KY memeriksa. Apakah mengandung unsur keadilan dan kemanfaatan, mungkin kalau orang kampung tidak sengaja membakar 1 pohon karena tidak tahu dan tidak mengerti lalu dibebaskan bisa itu unsur keadilan, karena hanya membakar 1 pohon," ujar Putu.

Pertimbangan Majelis Hakim

Parlas cs dalam amar putusannya menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT BMH atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Pada pertimbangannya, Parlas menyatakan membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanam kembali.

Majelis hakim juga menilai seluruh gugatan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan oleh anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) itu tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian materiil maupun kerusakan hayati. Apalagi, selama proses kebakaran lahan, PT BMH selaku tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran di lingkungan perkebunannya.

Majelis hakim menilai kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan dilakukan PT BMH selaku tergugat, tetapi oleh pihak ketiga. Dengan demikian, PT BMH lepas dari jeratan hukum, baik materiil maupun immateriil sebagaimana digugat oleh KLHK.

Karena PT BMH tidak terbukti bersalah, majelis hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada KLHK selaku penggugat sebesar Rp 10.200.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini