Sukses

Dugaan Malapraktik Chiropractic, YLKI Desak Kemenkes Awasi Klinik

YLKI mengimbau konsumen agar lebih teliti sebelum menggunakan jasa klinik pengobatan.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pengawasan reguler klinik pengobatan alternatif. Ini untuk mencegah terjadinya kasus dugaan malapraktik seperti yang terjadi di sebuah klinik chiropractic di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, upaya preventif harus dilakukan terhadap semua klinik yang beroperasi dengan cara pengawasan berkala terhadap izin praktiknya.

"Jangan tunggu ada korban lah. Pengawasan itu harus bersifat preventif, diawasi secara reguler untuk klinik yang ada izinnya atau tidak," ujar Tulus kepada Liputan6.com, Jumat (8/1/2016).

YLKI mengimbau konsumen agar lebih teliti sebelum menggunakan jasa pengobatan klinik tertentu. Salah satunya dengan melihat izin praktik klinik tersebut.

"Jadi mestinya konsumen untuk pengobatan di klinik itu lihat izinnya dulu. Kalau enggak ada izinnya, saya kira langkah yang dilakukan polisi sudah tepat dan harus diproses secara pidana," pungkas Tulus.

Sebelumnya, Allya Siska Nadya (33) menghembuskan nafas terakhir Agustus 2015 setelah mengikuti 2 kali terapi chiropractic di sebuah klinik di Mal Pondok Indah.

Diagnosis tim medis RS Pondok Indah mengungkapkan Allya awalnya menderita penyakit Kifosis Cervicalis, yakni gangguan berupa lekukan pada tulang punggung. Namun, di detik terakhir hidup Allya, dokter menemukan adanya kelainan tulang leher yang diduga akibat terapi chiropractic.

Keluarga lalu melaporkan dugaan kematian tidak wajar dalam kematian Allya ke Polda Metro Jaya. Klinik tersebut kini sudah ditutup dan digaris polisi guna kepentingan penyelidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.