Sukses

Polresta Depok Bekuk 9 Sindikat Curanmor

Sindikat curanmor itu sudah setahun terakhir beroperasi di Jabodetabek dengan perannya masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang tahun baru 2016, Polresta Depok berhasil mengamankan 9 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), baik roda dua maupaun roda empat.

Para pelaku yang ditangkap merupakan komplotan yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 27 motor utuh, 1 mobil utuh, 130 motor dalam bentuk pretelan, kunci Letter T, kunci master, bor, dan senjata tajam.


"Mereka ini sindikat, ada yang memetik, perantara, kemudian dari perantara dijual pada para pedagang penjual onderdil kendaraan bermotor," ungkap Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono pada Liputan6.com di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (29/12/2015).

Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih. Mereka yang ditangkap juga residivis karena sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.