Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan rakyatnya sendiri ke Mapolda Metro Jaya. Ahok dilaporkan atas tudingan mencemarkan nama baik dengan menyebut warganya sebagai maling.
Adalah Yusri Isnaeni warga Koja, Jakarta Utara yang mempolisikan gubernurnya sendiri. Ibu muda 32 tahun itu sakit hati disebut maling oleh Ahok di depan publik saat menanyakan perihal Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya. Ia pun menuntut Ahok meminta maaf kepada dirinya di depan publik.
Ada hal menarik dari kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Ahok sempat mengajukan permintaan maaf kepada Yusri atas ucapan tidak pantas kepada rakyatnya. Namun permintaan maaf itu disampaikan melalui ajudan Ahok.
Baca Juga
"Yang bersangkutan (Ahok) pernah mengajak stafnya bernama Hasanuddin Ismail untuk minta maaf. Ahok nyuruh stafnya untuk minta maaf melalui telepon, katanya staf penyidik dari gubernur," ujar Yusri usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 12 Desember 2015 sekitar pukul 18.41 WIB. Yusri tiba-tiba mendapat telepon dari orang yang mengaku ajudan Gubernur Ahok. Atas nama Gubernur DKI ia meminta maaf kepada Yusri terkait ucapan maling yang keluar dari mulut Ahok.
"Dia bilang, atas nama gubernur meminta maaf, mungkin bapak (Ahok) sedang capek. Dia bicara seperti itu, dan saya tetap tidak terima (permohonan maaf)," tutur dia.
Janda muda ini menolak permintaan maaf Ahok lantaran disampaikan melalui telepon. Apalagi, permohonan maaf itu diwakili anak buahnya. Yusri ingin, Ahok menyampaikan permohonan maaf di depan publik, seperti saat dirinya disebut maling.
"Pokoknya Ahok harus bicara langsung. Dia menghina dan memfitnah sendiri, kenapa harus minta maaf melalui orang," tandas Yusri.
Yusri disebut maling oleh Ahok sebanyak 3 kali saat menanyakan soal KJP anaknya, Kamis 10 Desember 2015. Ia sakit hati atas pernyataan tersebut hingga melaporkan Ahok ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5405/XII/2015/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 16 Desember 2015.
5 Komentar
DASAR ANJ**G lu tu seharusnya bersyukur dapet KJP. di tempat saya gak ada ITU KARTU begitu pengen saya lempar mulut lu pake xxx ayo sekalian laporin saya ke mabes polri jangan cuma polda biar saya juga terkenal dapet duit
tidak ada yang salah dalam statement Ahok bu, jelas diatur bahwa KJP tidak dapat diuangkan dengan alasan apapun, kalau ibu uangkan ya saya rasa Ahok tidak salah jika mengatakan hal demikian. Lebih baik ibu cabut tuntutan ibu sebelum ibu menyesal.
ibu yang xxxxx, udah bener di bilang maling karena di uangkan kho masih mau nuntut 100m tidak nuntut seklian pulau jawa, ibu begini mudah2an anaknya tidak xxxx seperti ibunya
Berhenti saja bu, bisa di BUI beneran kalau ibu nekad.. Di bekingin siapa sih?? jangan sampai bekingan nya cuci tangan ibu yang keceblos di penjara. Pikir saja ibu memang salah, sudah ada peraturannya tidak boleh diuangkan dan sudah ada dokumentasinya kalau ibu itu tanya kenapa di potong 10%.
awalnya ibu itu melaporkan kenapa di 10% kjp nya, ya jelas karena di UANGkan/dicairkan tunai , padahal menurut pak ahok kjp itu tdk boleh di UANGkan makanya ahok marah besar,maksudnya biar tdk disalah gunakan.......sekedar meluruskan masah