Sukses

Diduga Lecehkan Satpam Wanita, Sopir Transjakarta Terancam Pecat

Kosasih mengaku telah menerapkan peraturan lebih ketat dan sanksi lebih berat kepada personel Transjakarta sejak awal 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Sopir bus Transjakarta, TWW (50), dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga melecehkan rekan wanita sejawatnya IR (21), yang bekerja sebagai satpam dalam bus tersebut.

Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta ANS Kosasih geram mendengar adanya dugaan pelecehan seksual itu. Dia mengatakan TWW akan dipecat bila terbukti bersalah.

"Sesuai peraturan perusahaan, semua personel Transjakarta yang melakukan tindakan asusila, perjudian, penggunaan narkoba, dan terlibat pidana kriminal sanksinya adalah pemecatan," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu 2 Desember 2015.

Kosasih menjelaskan pihaknya tidak menoleransi tindakan-tindakan melawan hukum, karena PT Transjakarta hidup berdasarkan kepercayaan masyarakat, khususnya penumpang. Jika terbukti, perbuatan TWW akan mencoreng citra Transjakarta dan berimbas menurunnya kepercayaan publik.


"Kami hidup dari kepercayaan pelanggan. Karena itu kami sangat menjaga keselamatan dan kepercayaan para penumpang. Kami sama sekali tidak menoleransi hal-hal yang mengganggu keselamatan serta merusak kepercayaan penumpang," tegas dia.

Kosasih mengaku telah menerapkan peraturan lebih ketat dan sanksi lebih berat kepada personel Transjakarta sejak awal 2015, saat perusahaannya mengambil alih sistem kelola Transjakarta.

"Kami memang menerapkan banyak hal lebih ketat dan sanksi lebih keras kepada personel, maupun pengemudi, maupun operator sejak kami ambil alih operasional pada awal tahun ini," ungkap dia.

Pengemudi bus Transjakarta, TWW, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap satpam wanita yang bertugas di dalam bus Transjakarta, IR (21). Kepada polisi, IR mengaku TWW memegang alat kelaminnya saat ia hendak menaruh tas di sebelah kursi kemudi.

Jika terbukti, polisi menjerat TWW dengan Pasal 218 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan dengan sanksi kurungan 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.