Sukses

KPK Periksa Sekjen DPR terkait Dugaan Suap Rio Capella

Penyidik KPK memang kerap memeriksa Tyas dalam setiap menangani perkara korupsi yang menjerat anggota DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perempuan yang akrab disapa Tyas ini akan dihadirkan penyidik KPK, sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk PRC (Patrice Rio Capella)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Penyidik KPK memang kerap memeriksa Tyas dalam setiap menangani perkara korupsi yang menjerat anggota DPR. Dalam kasus ini, Rio Capella diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Selain mengenai tugas pokok dan fungsi, penyidik KPK juga akan mendalami keteragan dari Tyas, mengenai gaji dan tunjangan Rio Capella selama menjadi anggota DPR.

Pada kesempatan yang sama, penyidik juga kembali menjadwalkan memeriksa Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, perantara dugaan suap Gatot kepada Rio Capella.

Penyanyi era 90-an yang telah masuk ke ruang pemeriksaan ini, disebut-sebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Rio Capella, yang dalam waktu dekat bakal masuk ke tahap penuntutan.

Pada perkara dugaan suap ini, selain Rio Capella, KPK juga sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Rio Capella yang telah menjadi tahanan KPK sejak Jumat 23 Oktober 2015 ini, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini