Sukses

KPK: Uang Suap untuk DYL Dibungkus Plastik Makanan Ringan

KPK menduga, kemasan makanan ringan ini dijadikan bungkusan uang suap untuk mengelabui pihak lain.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politikus Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo (DYL), sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Anggota Komisi VII DPR ini diduga menerima suap sebesar US$ 177.700 dari pengusaha bernama Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan Papua, Iranius (IR), untuk ijon proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sebelum tertangkap tangan KPK, Setiadi (SET) dan Iranius sudah membungkus uang dalam pecahan dolar tersebut pada sebuah kemasan makanan ringan berbahan baku singkong.

"Ini lihat aslinya seperti ini (uang suap) dibungkus (makanan ringan)," ucap Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Diduga, kemasan makanan ringan ini dijadikan bungkusan uang suap untuk mengelabui pihak lain atau agar tidak terlalu mencolok saat sedang bertransaksi di restoran yang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.

Oleh petugas KPK yang mengenakan penutup wajah, uang suap yang telah diserahkan untuk Dewie Yasin Limpo melalui stafnya bernama Reinaldo Bandoso, kemudian dipamerkan ke wartawan.

Pada kesempatan itu, Johan juga menjelaskan, uang suap ini merupakan pemberian pertama dari total 355.400 dolar Singapura yang telah dijanjikan kedua pengusaha tadi untuk Dewie Yasin Limpo.

"Info awal pemberian penerima yang pertama, rencananya akan ada pemberian lain," beber Johan Budi.

Selain Dewie, stafnya Bambang Wahyu Adi (BWA) juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai pihak yang menerima suap. Keduanya ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Udang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara untuk pihak yang diduga pemberi, yakni Iranius (IR), Rinelda Bondoso (RB), dan Septiadi (SET), dijerat KPK melanggar Pasal 5 huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Johan Budi mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka. "Selain yang saya sebut sebagai tersangka maka dipulangkan," tandas Johan.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengungkapkan, KPK telah menangkap sekitar 6-7 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 20 Oktober 2015 kemarin.

"Memang benar ada OTT dan telah diamankan sekitar 6-7 orang yang diduga melibatkan anggota DPR," kata Indriyanto. (Ans/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini