Sukses

Kasus Pasar Jambu Dua, Walikota Bima Arya Diperiksa Kejari Bogor

"Ke sini jalan kaki dari Balaikota," kata seorang anggota Satpol PP Kota Bogor.

Liputan6.com, Bogor - Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk menjadi saksi dugaan korupsi pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua tahun 2014 lalu.

"Saya diperiksa sebagai saksi," ujar Bima, Kamis (3/9/2015).  Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, Bima datang sekitar pukul 09.00 WIB didampingi ajudannya.

Kepada wartawan Bima mengatakan, pemeriksaan terkait proses pembelian di Jambu Dua yang akan digunakan untuk relokasi lahan PKL. "Saya datang sebagai warga negara yang baik dan harus memberikan contoh. Makanya saya datang memenuhi panggilan kejaksaan," tutur Bima.

Kedatangan Bima sempat luput dari pantauan awak media. Bima berjalan dari Balaikota ke Kejari Bogor yang jaraknya sekitar 200 meter. "Ke sini jalan kaki dari Balaikota," kata seorang anggota Satpol PP Kota Bogor.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua 2014 mencuat menyusul adanya kejanggalan pembelian lahan seluas 7.302 meter milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir 2014 lalu.

Dari luasan itu terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter. Sebanyak 26 dokumen kepemilikan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB, dan eks garapan.

Harga jual lahan dibuat sama, sehingga disepakati untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi senilai Rp 43,1 miliar.

2 hari sebelumnya, Kejari Bogor juga memeriksa Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman. Orang nomor 2 di Kota Bogor itu juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus sama. (Ron/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.