Sukses

Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Istilah Zero Persen Kekerasan

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, setiap hal yang dilakukan petugas di lapangan sudah sesuai undang-undang dan aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Penggusuran di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, telah menjadi sorotan banyak orang. Sebab, penertiban yang diperintahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu berujung pada bentrok antara warga dan aparat.  

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, setiap hal yang dilakukan petugas di lapangan sudah sesuai undang-undang dan aturan yang ada. Termasuk dalam menangani kerusuhan.

"Kepolisian selalu ada standar di seluruh dunia," kata Tito di Balaikota, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dia menjelaskan, tindakan pencegahan biasanya sudah dilakukan sebelum penertiban dilangsungkan. Tindakan pencegahan berupa mediasi, negosiasi, pembicaraan mendalam antara warga dan pemerintah, ujar Tito, harus terjadi dengan baik.

"Pencegahan dan selalu ada upaya represif. Upaya represif, di sinilah (muncul) kekerasan," imbuh Tito.

Upaya represif tentu selalu berada di bagian akhir negosiasi. Terutama jika massa sudah bertindak di luar kewajaran dan anarkis. Untuk tindakan represif ini, Tito mengatakan, polisi mengatasinya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Penggunaan kekerasan oleh polisi karena memang dilegitimasi oleh undang-undang. Enggak ada istilah zero persen kekerasan," tegas mantan komandan Densus 88 antiteror itu.

Meski diperbolehkan oleh undang-undang, lanjut Tito, namun penyelesaiannya tetap terkontrol dan tidak berlebihan. Tindakan ini juga harus dilakukan oleh petugas terlatih.

"Bisa digunakan karena memang negara menghendaki, masyarakat menghendaki, tapi itu dikerjakan oleh polisi yang dianggap sudah terlatih," tutup Tito. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini