Liputan6.com, Jakarta Pada 4 Juni 2015, Presiden Jokowi menandatangani PP No. 30 Tahun 2015. Peraturan ini menjadi kabar gembira untuk para PNS, Anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Jokowi menyetujui kenaikan gaji termasuk beberapa tunjangan dan uang pensiun. Namun tidak ada persentase tertentu untuk masing-masing kenaikan penghasilan.
Untuk lebih jelas mengenai berapa besaran kenaikan penghasilan yang diterima, simak dalam infografis di bawah ini, Selasa (23/6/2015):
Baca Juga
Advertisement
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.