Sukses

Jokowi Isyaratkan Mary Jane Tetap Dieksekusi Mati

Saat diminta ketegasannya, apakah eksekusi mati terhadap Mary Jane tetap akan dilaksanakan, Jokowi enggan menjawab dengan tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengisyaratkan tidak akan memberi ampunan kepada terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Padahal, upaya untuk meminta ampunan kepada ibu beranak 2 itu telah dilakukan langsung oleh Presiden Filipina kepada Presiden Jokowi.

"Saya tidak akan mengulang, itu kedaulatan hukum. Saya tidak akan mengulangi (pernyataan untuk tetap mengeksekusi mati terpidana kasus Narkoba)," ujar Jokowi disela menghadiri acara Silaturahmi Pers Nasional di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Ia mengaku telah mengutus Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk menjawab permohonan Presiden Filipina yang meminta agar eksekusi mati terhadap Mary Jane dibatalkan. Lalu, apa jawaban Menlu yang akan disampaikan kepada Presiden Aquino?

"Tanyakan ke Bu Menlu. ‎Karena Bu Menlu yang saat ini berada di Malaysia (untuk mengikuti KTT ASEAN), saya minta ke Bu Menlu, tolong sampaikan ke Presiden Aquino, seperti ini... seperti ini..." kata Jokowi.

Saat diminta ketegasannya, apakah eksekusi mati terhadap Mary Jane tetap akan dilaksanakan, Jokowi enggan menjawab dengan tegas. "‎Saya katakan, itu kedaulatan hukum. Saya tidak akan mengulangi," tegasnya.

Bertemu Presiden Aquino

Jokowi sebelumnya bertemu dengan Presiden Filipina Benigno Aquino III di sela menghadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia. Jokowi mengatakan pertemuan dengan Presiden Aquino membahas mengenai rencana eksekusi mati warga negara Filipina yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Iya (bertemu), intinya dia (Presiden Aquino) menyampaikan agar (Mary Jane) diberikan pengampunan," ujar Jokowi setibanya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin petang.

Jokowi mengaku tidak langsung menanggapi permintaan Presiden Filipina itu. Ia mengatakan akan lebih dulu melakukan konsultasi dengan Jaksa Agung selaku pihak yang berwenang memutuskan jalannya eksekusi. "Saya akan tanyakan ke Kejaksaan Agung," ucap dia. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.