Sukses

Resahkan Turis, 23 Preman Pasar Baru Bandung Diciduk

Modus operandi para preman tersebut dengan menggiring para turis yang datang untuk berbelanja di Pasar Baru, Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap 23 orang diduga preman yang kerap meresahkan para wisatawan lokal maupun asing di sekitar pusat perbelanjaan Pasar Baru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari pelancong lokal dan asing yang berasal dari Malaysia.

"Jadi dalam beberapa hari ini ada 10 korban termasuk warga Malaysia melapor ke polres. Dengan aduan meresahkan, unsur pemerasan dan monopoli," beber Yoyol saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/4/2015).

Ia menjelaskan, modus operandi para preman tersebut dengan menggiring para turis yang datang untuk berbelanja di Pasar Baru. Selanjutnya mengarahkan ke salah satu toko dengan paksaan. Umumnya yang menjadi sasaran adalah turis yang menggunakan travel atau mobil.

"Dengan modus baju rapih. Nantinya disuruh ke salah satu toko dan dikasih bonus persenan rata-rata 10 persen," tutur dia.

Aktivitas preman ini telah berjalan selama 5 tahun terakhir dan terkoordinasi dengan baik. "Hal ini membuat para pengunjung tidak nyaman, sehingga kita (polisi) melakukan penindakan," ucap Kapolrestabes Bandung.

Tindak Tegas

Pihak kepolisian akan menindak tegas para preman yang kerap meresahkan di area pusat perbelanjaan Pasar Baru dengan memeras dan monopoli toko. Selain akan diberikan sanksi hukum, para pemilik toko yang bekerja sama dengan para preman terancam akan dicabut izin usahanya oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Walikota dan akan menertibkan. Pak Walikota akan mencabut izin toko bila ditemukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/3/2015).

Disinggung soal 23 preman pasar baru yang ditangkap, Yoyol menuturkan para preman terancam akan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Selain itu akan diterapkan Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar," tutur Yoyol.

Namun untuk kasus ini pihaknya hanya memberlakukan wajib lapor kepada 23 preman dan melakukan pembinaan setelah melakukan pemeriksaan.

"Tapi bila melakukan hal yang serupa baru kita akan tangkap dan dijebloskan," tukas Yoyol.

Bantahan Preman

Bantahan pun dilontarkan puluhan orang yang ditangkap tersebut. Salah satu koordinator, Asep Kutil (32) menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya bukan preman, melainkan seorang joki yang membantu para wisatawan untuk berbelanja dengan aman dan nyaman.

"Anak-anak di lapangan selama ini tidak pernah melakukan pemerasan dan tidak ada unsur itu. Bisa disebut joki yang menjaga para tamu untuk tidak kecopetan dan memberikan informasi berbelanja yang murah dan aman," ujar Asep saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/4/2015).

Menurut Asep, selama 5 tahun terakhir belum ada laporan terkait ketidaknyamanan masyarakat dan wisatawan yang berbelanja ke Pasar Baru.

"Kita tidak pernah meminta kepada wisatawan tidak menargetkan komisi karena kita dapat dari toko antara 5 persen sampai 10 persen. Kita pun tidak memaksa itu persetujuan dengan toko dan kia juga membagi persenan kepada supir," tutur dia.

Selain itu pihaknya mempunyai peraturan sendiri dalam menjalankan pekerjaan sebagai joki wisatawan. "Kita dilarang memaksa, dilarang mengajak hanya ke satu toko saja dan berpakaian rapi serta bertutur kata sopan," jelas Asep.

Ia menduga ada oknum yang di luar rekan-rekannya yang berbuat hal serupa dan memeras. Untuk ke depannya, pihaknya berencana melegalkan bisnis jasa tersebut ke dinas terkait. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.