Sukses

Menkominfo: Pemblokiran Situs Atas Rekomendasi BNPT

Aksi pemblokiran situs-situs Islam yang diduga berisi paham radikal ini menuai kritik dari sejumlah masyarakat juga anggota DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengelola situs Islam mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Jakarta, Selasa 31 Maret. Mereka bermaksud mempertanyakan alasan Kemkominfo memblokir sejumlah situs Islam.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (1/4/2015), Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara yang tengah berada di Makassar menuturkan, penutupan akses itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

"Memang ada permintaan dari BNPT untuk menutup sejumlah situs. Nah, kami melakukan review kemudian tidak semuanya diminta ditutup. Namun demikian, ada beberapa yang menyampaikan bahwa sebetulnya situs tersebut tidak mengandung konten negatif dalam konteks radikalisme. Oleh karenanya sekarang di Jakarta sedang dibahas antara Kemkominfo, Kemenag, Kemenkopulhukam, dan BNPT," ujar Rudiantara.

Sebelumnya, Kepala BNPT Saud Usman menyatakan, semula pihaknya mengidentifikasi ada 26 situs yang menyebarkan radikalisme. Namun karena sebagian sudah ditutup, BNPT lalu merekomendasikan pemblokiran terhadap 19 situs yang teridentifikasi.

Sementara itu, sejumlah anggota DPR meminta pemerintah menjelaskan tindakan penutupan situs Islam tersebut. Meski pemblokiran itu upaya mencegah masuknya radikalisme, namun tetap harus dengan kriteria yang jelas.

"Menurut saya itu harus dikaji lebih baik. Jadi jangan menganggap dengan menutup situs itu berhasil menangkal radikalisme. Kan juga ada orang radikal dia tidak membaca situs itu. Tetap aja dia radikal karena dibina oleh kelompok-kelompok ekstrem tertentu," ucap Anggota Komisi I DPR RI Bachtiar Aly.

Akses ke sejumlah situs Islam memang sempat ditutup oleh Kemkominfo. Akibatnya, masyarakat tidak bisa mengakses situs tersebut untuk mendapatkan informasi. Namun sejak Selasa pagi, sebagian situs itu sudah bisa diakses lagi.

Meski demikian, pemblokiran situs-situs ini sempat memunculkan kritik dari sejumlah masyarakat. Di dunia maya bahkan muncul meme yang membandingkan kebijakan Menkominfo lama dan baru. Juga muncul aksi tagar #kembalikanmediaislam yang sempat menjadi trending topic di twitter. (Nfs/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.